Kemendagri Selenggarakan Uji Publik RUU Penyelenggaraan Pemilu

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) melangsungkan uji publik Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (15/8). 

RUU Pemilu ini merupakan penyederhanaan tiga undang-undang masing-masing UU No. 42 Tahun 2008, UU No. 15 Tahun 2011 dan UU No 8. Tahun 2012. Tiga UU itu dibukukan menjadi satu undang-undang dan saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pembahasan RUU Pemilu ini ada beberapa isu krusial yang patut dibahas bersama sehingga ke depannya tidak menjadi konflik. Makanya diselenggarakan uji publik untuk meminta masukan semua pihak. 

“Tahun 2019 kampanye Pilpres dan Pileg dilakukan serentak. Karena itu, kami ingin dapat masukan, sehingga kami bisa merumuskan kebijakan yang baik dan tepat,” kata Budi di Hotel Atria Malang. 

Selain itu, RUU ini juga menjadi inisiatif pemerintah. Makanya, ada keinginan untuk menyusun kebijakan ini secara serius karena bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu ke depannya. Menurut dia, proses demokrasi pada 2019 mendatang akan lebih berkualitas. 

Selain itu, integritas bukan hanya pada lemabaga penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Menurut dia, perlu persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan pemilu. Pemilu adalah pilar demokrasi guna menghasilkan pemerintahan demokratis. 

“Pemilu diselenggarakan untuk memilih calon legislatif, Presiden dan Wakil Presiden sehingga akan lebih baik dibuat regulasi khusus yang atur pemilu secara keseluruhan,” ujar dia. 

Adapun sejumlah nara sumber yang menjadi tim pakar dalam uji publik tersebut adalah Plt Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, Kepala BPHN Kemenkumham Enny Nurbaningsih, Deputi I Poldagri Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Wardiyono. 

Selain itu hadir juga Asisten Deputi Bidang Politik Pemerintahan Dalam Negeri, Dyah Pancaningrum dan Tim pakar Tim Ahli Kepemiluan Dhany Safrudin Nawawi. Bukan hanya itu, hadir juga Wakil Wali Kota Malang Sutiaji sebagai perwakilan pejabat daerah yang memberikan sambutan uji publik.

Sutiaji mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini adalah sebagai pelaksana produk kebijakan dari pusat. Kalau lebih awal lakukan kajian dan masukan seperti ini, kata dia akan lebih bagus sebelum dilempar ke DPR. Ke depan pilkada, pilpres dan pileg berangkatnya sama. 

“Apa yang digagas nasional dan dibreakdown provinsi, lalu kabupaten/kota sebagai implemator. Partai harus jadi pemikir futuristik. Kami harap UU ini jadi rule kita semua. Ini harus taati dan patuhi bersama,” ujar Sutiaji dalam sambutannya mewakili Wali Kota Malang.(p/ab)